Di Banten, Restoran Buka Siang Kena Denda Rp 50 Juta 

15 April 2021 21:20

GenPI.co - Juru Bicara Kemenag Abdul Rochman buka suara terkait polemik aturan denda bagi restoran yang buka siang hari saat Ramadan.

Aturan yang diterapkan pemerintah Kota Serang, Banten, itu kini memang sedang menjadi perbincangan publik.

Menurut Abdul, larangan itu jelas sekali membatasi akses sosial masyarakat dalam bekerja atau berusaha.

BACA JUGAArab Saudi Beri Sinyal, Kemenag Yakin Jemaah Haji Bisa Berangkat

Selain itu, keberadaan restoran dan warung yang buka siang hari juga dibutuhkan bagi umat yang tidak menjalankan ibadah puasa.

"Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip moderasi, cenderung berlebihan," kata Abdul Rochman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/4).

Kebijakan itu dinilai Abdul diskriminatif, terutama kepada umat yang tidak berkewajiban menjalankan ibadah puasa.

Abdul menegaskan, jika ditinjau dari segi hukum pun, kebijakan itu bertentangan dengan aturan di atasnya.

"Bertentangan dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," imbuhnya.

Abdul mewakili Kemenag berharap aturan itu bisa ditinjau ulang.

Dia meminta agar semua pihak, baik yang berpuasa atau tidak, untuk bisa saling menghormati.

BACA JUGAKemenag Buka Seleksi 27 Ribu PPPK Guru Agama, Cek Kuota & Jadwal

Diketahui, pemerintah Kota Serang, Banten, mengeluarkan Imbauan Bersama nomor 451.13/335-Kesra/2021 tentang peribadatan bulan Ramadan dan Idul Fitri, termasuk soal aturan restoran tutup pada 04.30 WIB hingga 16.00 WIB.

Jika ada yang nekat melanggar, sanksi hukumannya mencapai tiga bulan penjara dan denda maksimal Rp 50 juta.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Chelsea Venda

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co