GenPI.co - Pemerintah memastikan memberikan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2021 bagi aparatur sipil negara (ASN).
Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, bukan hanya pegawai negeri sipil (PNS) yang berhak menerima gaji ke-13 dan THR.
BACA JUGA: Rezeki Nomplok! Skema Besaran THR yang Diterima Mei 2021
CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) juga akan mendapatkan THR Lebaran 2021 dan gaji ke-13 yang dibayarkan seluruhnya pada tahun ini.
Namun, ujar dia, terdapat perbedaan perhitungan untuk besarannya.
Mengingat gaji ke-13 dan THR untuk CPNS tidak penuh seperti PNS. Sedangkan PPPK sudah full seperti PNS untuk kelas jabatan sama.
Terkait besarannya, Paryono mengatakan masih menunggu keputusan Kementerian Keuangan.
"Tahun ini enggak tahu mekanismenya seperti apa. Apakah cuma gaji pokok seperti tahun lalu atau sudah ditambahkan dengan tunjangan kinerja juga," ujar Paryono.
Seperti diketahui, pada tahun lalu, THR hanya diberikan kepada PNS, TNI, Polri di bawah golongan III.
BACA JUGA: Rezeki Nomplok! Kemenkeu Pastikan PNS-PPPK Dapat THR, Kapan Cair?
ASN yang menduduki posisi eselon I dan II serta pejabat negara tidak diberikan THR, karena alasan pandemi.
Namun, untuk gaji ke-13 semuanya menerima, termasuk pejabat negara. (*/JPNN)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News