BPKN Beri Pernyataan Soal Kripto, Simak Baik-baik, Ya

21 Mei 2021 08:40

GenPI.co - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI megapresiasi dan mendukung upaya Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga.

Yaitu untuk memberi ruang terhadap kegiatan perdagangan mata uang kripto (cryptocurrency) yang sedang marak di masyarakat.

BACA JUGAGubrak! China Resmi Larang Bank dan Lembaga Keuangan Pakai Kripto

"Salah satunya dengan menghadirkan Bursa Crypto Indonesia untuk menata dan melembagakan transaksi perdagangan mata uang kripto di Indonesia sebagai salah satu instrumen investasi berbasis teknologi blockchain," kata Ketua BPKN Rizal E. Halim dalam keterangannya, Kamis (20/5/2021) dikutip Antara.

Dia mengatakan tentunya dengan teknologi blockchain, berharap ada diversifikasi instrumen investasi sekaligus mendorong literasi digital di Indonesia.

Cryptocurency merupakan salah satu jawaban perkembangan peradaban manusia yang semakin tercerahkan.

Sebelumnya Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengatakan bursa kripto akan diluncurkan beberapa tahapan.

Jerry mengatakan banyak yang harus dipersiapkan.

BACA JUGATernyata Bukan Bitcoin, Nih Kripto yang Mampu Tembus Rp 1 Miliar

Berkeinginan cepat mengingat perkembangan yang demikian pesat, tapi tentu harus ada persiapan yang matang supaya tujuan pendirian bursa tercapai.

Menurut Jerry, tujuan pendirian bursa adalah menjamin perlindungan bagi pelaku, memberikan kepastian hukum, dan jaminan transaksi yang lebih jelas.

Untuk itu bursa yang akan berdiri nanti diharapkan punya kepasitas yang bagus untuk mewadahi kepentingan seluruh pengguna dan stakeholder sekaligus menangkap perkembangan dunia kripto .

Penggunaan kripto saat ini makin beragam.

Namun di Indonesia, mata uang digital atau kripto  masih dianggap sebagai komoditas, dan tidak bisa digunakan sebagai mata uang atau transaksi.

Indonesia hanya mengenal rupiah sebagai mata uang sah untuk pembayaran. (*/ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co