Pencinta Kripto, Ada Kabar Penting dari Gubernur BI, Simak Ya

16 Juni 2021 07:30

GenPI.co -  

Mata uang kripto (cryptocurrency) tengah menarik perhatian investor di dunia, termasuk Indonesia.

Nah, buat kamu pencinta kripto Bitcoin cs, wajib tahu ada kabar penting dari Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo.

BACA JUGA:  Kripto Catatkan Sejarah, IMF Langsung Ingatkan Hal Ini

Perry Warjiyo melarang lembaga-lembaga keuangan di Indonesia untuk menggunakan mata uang kripto sebagai alat pembayaran, maupun alat servis jasa keuangan.

“Kami melarang seluruh lembaga keuangan, apalagi yang bermitra dengan BI, tidak boleh memfasilitasi atau menggunakan kripto sebagai pembayaran ataupun alat servis jasa keuangan,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam Webinar BPK RI Seri II di Jakarta, Selasa (15/6/2021) dikutip Antara.

BACA JUGA:  Tok! Kripto Catatkan Sejarah Baru di Dunia

Dia menegaskan mata uang kripto bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia, karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Itu bukan merupakan alat pembayaran yang sah sesuai dengan Undang-Undang Dasar, Undang-Undang Bank Indonesia dan juga Undang-Undang Mata Uang,” tegas Perry.

BACA JUGA:  Kabar Gembira, Gerak Bitcoin Cs Kembali To The Moon, Guys

Untuk itu, BI akan menerjunkan pengawas-pengawas dalam rangka memastikan lembaga keuangan telah mematuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

Sebagai diketahui, penggunaan mata uang digital seperti uang kripto sedang mewabah di tengah masyarakat. Meski belum memiliki perlindungan konsumen yang memadai.

Instrumen tersebut juga tidak memiliki basis fundamental maupun regulasi yang jelas, dan dinilai berbau spekulasi.

Bank Indonesia sendiri berencana menerbitkan mata uang rupiah dalam bentuk digital, yang perancangan serta rencana pengedarannya masih dalam proses pembahasan.

Sementara itu, China pada Mei 2021, telah melarang lembaga keuangan dan perusahaan pembayaran untuk menyediakan layanan yang terkait dengan transaksi mata uang kripto.

Hal ini dinilai sebagai upaya terbaru China untuk menekan pasar perdagangan digital yang sedang berkembang.

Di bawah larangan tersebut, maka lembaga termasuk bank dan saluran pembayaran daring, tidak boleh menawarkan nasabah layanan apa pun yang melibatkan mata uang kripto, seperti pendaftaran, perdagangan, kliring, dan penyelesaian. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co