Waduh! Facebook Didenda Rp70 Triliun, Kenapa Ya?

13 Juli 2019 19:46

GenPI.co— Lembaga perdagangan Amerika Serikat Federal Trade Commission (FTC) mendenda Facebook atas pelanggaran yang mereka lakukan dengan membocorkan data para pengguna. 

Dikutip dari New York Times, Facebook diharuskan membayar denda sebesar US$ 5 miliar atau sekitar Rp70 triliun kepada pemerintah Amerika Serikat.

Baca juga:

Facebook Bakal Memiliki Mata Uang Sendiri, Seperti Apa?

Viral di Twitter Emoji Dua Tangan Bersatu, High Five atau Berdoa?

Pada akhir 2018, data pribadi milik 87 juta pengguna Facebook dikumpulkan melalui sebuah kuis di dalam aplikasi Facebook yang tampak biasa saja. Namun ternyata data yang seharusnya disimpan baik-baik, malah dapat dipergunakan oleh pihak di luar Facebook untuk keperluan politik.

Federal Trade Commission yang salah satu tugasnya adalah memberikan perlindungan bagi konsumen Amerika Serikat, lalu melakukan penyelidikan yang berujung kepada denda sebesar Rp70 triliun.

Denda ini adalah denda terbesar yang pernah FTC jatuhkan kepada perusahaan teknologi dan denda terbesar yang pernah dijatuhkan dalam kasus pelanggaran data pelanggan. 

Nilai denda ini hanya sepertiga dari pendapatan Facebook untuk kuartal  pertama tahun 2019. Facebook sendiri telah memotong proyeksi keuntungan mereka untuk tahun 2019 ini menjadi Rp266 triliun. 

Namun bagi pengguna media sosial dan Internet, ini menjadi peringatan untuk tidak mudah termakan permintaan untuk memberikan data pribadi untuk alasan kuis atau iming-iming hadiah berupa aplikasi atau sejenisnya. 


Tonton juga video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina Reporter: Robby Sunata
facebook   federal   as   amerika   denda   kuis  

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co