Pengamat Ritel Kecewa Aturan Ganjil Genap Diperluas, Ini Katanya!

12 Agustus 2019 23:55

GenPI.co— Aturan ganjil genap diperluas menjadi 16 ruas jalan di DKI, yang sebelumnya hanya 9. Perluasan dimaksudkan untuk mengurangi jumlah kendaraan di jalan dan bisa mengatasi polusi di Jakarta.

Pengamat ritel, Christian F. Guswai menyayangkan adanya keputusan perluasan daerah yang terkena aturan ganjil genap, yang diyakininya akan sangat memengaruhi kunjungan warga ke mal atau pusat belanja.

Baca juga:

Rute Ganjil Genap Diperluas, Pengaruhi Kunjungan Belanja ke Mal

Sosialisasikan Rute Baru Ganjil Genap, Dishub DKI Sebar Flyer

“Sangat memengaruhi. Dengan sendirinya akan mengurangi traffic ke pusat-pusat perbelanjaan,” kata Christian, Konsultan Grow & Prosper Retail Consulting kepada GenPI.co, Senin (12/8/2019).

Ia mengatakan, saat ini kunjungan ke pusat perbelanjaan tidak hanya untuk berbelanja atau makan, tapi menjadi tempat untuk menggelar rapat dari berbagai kalangan.

“Mal gak hanya urusan belanja, tetapi juga meeting, makan siang, sosialisasi,” kata Christian.

Dia menilai, keputusan memperluas aturan ganjil genap untuk mengatasi polusi di Jakarta tidak tepat. Pemeriksaan emisi kendaraan harusnya yang dilakukan. 

“Silakan keras bagi kendaraan penyebab polusi. Tidak semua kendaraan mengakibatkan polusi,” kata Christian.

Ia mengatakan mendukung penerapan ganjil genap di jalur yang sudah  ada tranportasi umum, terutama MRT dan. LRT.

“Tetapi memperluas menjadi 16 ruas sangat menunjukkan regulator tidak kreatif dan tidak memperhatikan hak masyarakat,” kata Christian.

Sebelumnya Ketua Umum, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), A Stefanus Ridwan S. memprediksi perluasan ganjil genap di DKI Jakarta akan memengaruhi kunjungan warga ke pusat perbelanjaan.

“[Dampak perluasan kawasan ganjil genap] iya bisa sedikit memengaruhi [jumlah kunjungan ke mal],” kata Stefanus.

Berikut perluasan rute ganjil genap di DKI Jakarta:

Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati sampai simpang Jl TB Simatupang
Jalan Suryopranoto
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Tomang Raya
Jalan Pramuka
Jalan Salemba Raya
Jalan Kramat Raya
Jalan Senen Raya
Jalan Gunung Sahari

Perluasan ganjil-genap mulai diberlakukan pada 9 September 2019. Ganjil-genap diterapkan setiap Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB, pukul 16.00-21.00 WIB.

Dengan kebijakan ini, kendaraan dengan nomor polisi genap boleh memasuki ruas jalan saat tanggal genap, dan kendaraan dengan nomor polisi ganjil pada tanggal ganjil.

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co