Cukai Rokok Naik Kerek Harga Rokok? Itu Pasti!

14 September 2019 15:00

GenPI.co— Pemerintah menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau rokok sebesar 23 persen mulai 1 Januari 2020, sehingga harga jual eceran dipastikan terkerek 35 persen.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menjelaskan kenaikan itu untuk mengendalikan konsumsi, melindungi kepentingan industri termasuk petani dan pekerja hasil tembakau, serta menjaga penerimaan negara.

Baca juga:

BPOM-nya AS Larang Peredaran Vape Rasa Buah di Negeri Adidaya

Ternyata Ada Pengguna Vape yang Bukan dari Perokok Tembakau

 

"Ini semua dipertimbangkan secara komprehensif. Memang kompleks tapi intinya bahwa pemerintah memberikan perhatian kepada industri padat karya,” kata Heru, di Jakarta, Sabtu (14/9/2019).

Ia mengemukakan pada tahun ini, tarif cukai tak naik. “Sehingga ada lompatan dari 2018 ke 2020," 

Penyesuaian tarif dilakukan berdasarkan golongan maupun jenis dari hasil tembakau, yaitu sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT).

Kebijakan baru ini akan mempertimbangkan pengenaan tarif lebih rendah pada rokok yang lebih banyak mempunyai konten dalam negeri, dibandingkan produk hasil tembakau yang menggunakan bahan baku impor.

"Prinsip itu yang akan diramu lebih detail," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan adanya kenaikan tarif cukai hasil tembakau sebesar 23 persen serta harga jual eceran menjadi 35 persen mulai 2020 yang akan diberlakukan sesuai Keputusan Presiden. (ANT)

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina
rokok   cukai   harga eceran   pajak   keuangan  

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co