Kenaikan Cukai Rokok Selangit, Darmin Nasution Beri Penjelasan

15 September 2019 09:28

GenPI.co— Pemerintah menetapkan mulai 1 Januari 2020 cukai rokok akan dinaikkan 23 persen, dan harga jual eceran bakal terkerek 35 persen.

Kenaikan tersebut dinilai cukup besar jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, dan Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian memberikan alasan penetapan besaran kenaikan tersebut..

Baca juga:

Cukai Rokok Naik Kerek Harga Rokok? Itu Pasti!

Asyik Bawa Duit Rp397 Ribu Sudah Bisa Lagi Pulang Bawa Emas Antam

 

“Tahun lalu tidak naik, sehingga naiknya wajar kalau lebih besar," ujar Darmin Nasution dkutip dari Antara, Sabru (14/9/2019).

Di samping itu, kenaikan cukai rokok dan harga jual eceran juga dalam rangka menurunkan tingkat konsumsi agar kesehatan masyarakat terjaga.

"Kenaikan cukai rokok itu memiliki beberapa objektif, pertama adalah urusan menurunkan konsumsi karena alasan kesehatan," ujar Darmin.

Adapun kenaikan cukai rumah rokok itu juga untuk mengoptimalkan penerimaan negara, dan mempertimbangkan kelangsungan penyerapan tenaga kerja. 

"Nah, dari semua itu di timbang-timbang. Angkanya yang sudah diceritakan Bu Sri Mulyani," ujar Darmin Nasution.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen, serta harga jual eceran menjadi 35 persen.

Dikutip dari berbagai sumber, pemerintah pada 2016 menaikkan cukai rokok sebesar 10,54%-13,46% yang diterapkan di awal tahun 2017.

Selanjutnya pada 2017, diputuskan kenaikan cukai rokok sebesar 10,04 persen yang dterapkan mulai tahun 2018.

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co