
GenPI.co— Pemerintah menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau rokok sebesar 23 persen mulai 1 Januari 2020, sehingga harga jual eceran dipastikan terkerek 35 persen.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menjelaskan kenaikan itu untuk mengendalikan konsumsi, melindungi kepentingan industri termasuk petani dan pekerja hasil tembakau, serta menjaga penerimaan negara.
Baca juga:
BPOM-nya AS Larang Peredaran Vape Rasa Buah di Negeri Adidaya
Ternyata Ada Pengguna Vape yang Bukan dari Perokok Tembakau
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News