Fintech Tokomodal Kantongi Izin OJK, Ini Targetnya di 2019!

21 September 2019 02:52

GenPI.co— Bertambah lagi satu perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending di Indonesia yang sudah terdaftar dan mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu Tokomodal

Tokomodal menjadi 1 dari 7 perusahaan yang memberikan layanan keuangan digital (financial technology) P2P lending yang mendapat izin dari OJK

Baca juga:

IFSE Bakal Disesaki Perusahaan Fintech, Ini Harapan OJK Bro!

Ingin Memulai Usaha dan Mencari Modal? Manfaatkanlah Fintech

 

Fintech Tokomodal fokus pada digitalisasi warung, yaitu menjadi penyedia layanan pinjaman langsung.

Pada akhir 2019, fintech ini menargekan 20.000 warung di seluruh Indonesa sebagai perima pinjamannya.

"Peminjam di Tokomodal sudah tersebar lebih dari 100 kota di 22 provinsi," kata Co-Founder Tokomodal, Chris Antonius dikutip dari Antara.

Sementara itu dikutip dari portal OJK, pada tahun ini sampai dengan 31 Mei 2019, ada dua tambahan fintech yang terdaftar dan berizin, yaitu Tokomodal dan UangTeman.

Dengan begitu, terhitung hingga 31 Mei 2019, total jumlah penyelenggara fintech terdaftar dan berizin sebanyak 113 perusahaan.

Adapun jenis fintech di Indonesia adalah pinjaman online (p2p lending), sistem pembayaran digital (digital payment), wealth management, inovasi keuangan digital, insuretech, dan fintech syariah.

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina
fintech   tokomodal   ojk   izin   digital  

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co