Waspada! Satgas Investasi Temukan 1.477 Fintech Ilegal

13 Oktober 2019 02:51

GenPI.co - Satgas Waspada Investasi terus meningkatkan kinerjanya untuk memberantas perusahaan layanan keuangan digital (financial technology/fintech) yang menjalankan bisnisnya di dalam negeri secara illegal.

“Sejak tahun 2018 hingga awal Oktober 2019 kami telah menangani 1.477 fintech P2P lending ilegal,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing kepada GenPI.co, belum lama ini.

Sementara itu pada Oktober 2019, Satgas Waspada Investasi menindak 133 fintech peer to peer (P2P) illegal. 

“Sedangkan jumlah perusahaan fintech P2P lending yang berizin atau terdaftar adalah 127 perusahaan,” ujar Tongam.

BACA JUGA: Temukan 133 Fintech Lending Ilegal, Satgas Investasi Lakukan Ini!

 

Tongam mengatakan Satgas Satgas Waspada Investasi terus berupaya memberantas kegiatan Fintech  lending ilegal dengan 6 cara.

Pertama, mengumumkan fintech lending ilegal kepada masyarakat.

Kedua, mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.

BACA JUGA: Bunga Fintech Tinggi, Begini Komentar Ekonom

Ketiga, memutus akses keuangan dari fintech P2P lending illegal.

Keempat, menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.

Kelima, peningkatan peran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk penanganan fintech P2P lending ilegal.

Keenam, melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara berkelanjutan untuk menggunakan fintech lending yang legal.
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina
fintech   lending   ojk   satgas   satgas waspada   investasi  

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co