Tahun Depan, UMP DKI Naik Menjadi Rp 3,9 Juta

20 Oktober 2019 00:45

GenPI.co - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov DKI Jakarta Andri Yansyah memperkirakan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2020 naik dari Rp 335.376 menjadi Rp3.940.973 per bulan.

"Mekanismenya tetap melalui proses sidang akhir dewan pengupahan dan prosedurnya juga bisa mengacu ke arah sana (surat edaran)," kata Andri di Jakarta, Sabtu (19/10).

Andri menyebut pemerintah daerah belum bisa memastikan angka kenaikan tersebut. Sebab, Dewan Pengupahan yang terdiri dari kalangan pengusaha, pemerintah dan serikat pekerja, masih harus membahas rencana UMP periode 2020.

Andri mengatakan dalam rapat itu, semua pihak akan memaparkan pendapatnya mengenai nilai UMP pada 2020 mendatang.

Pihak pengusaha maupun serikat pekerja akan diberikan ruang dan waktu untuk menyampaikan keinginannya dalam menentukan besaran UMP.

"Pada intinya, kami tetap menggunakan formula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dalam penentuan UMP DKI," ujarnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co