Erick Thohir Mulai Tegas, Ancam Copot Direksi Garuda Karena Ini

04 Desember 2019 16:40

GenPI.co - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meminta direksi PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) untuk mengundurkan diri jika dinyatakan bersalah,

Hal tersebut terkait atas kasus penyelundupan barang mewah dengan menggunakan pesawat baru Garuda Indonesia, yakni Airbus A330-900.

BACA JUGA: Anggota DPR Ini Bikin Nangis, Dia Tahu Kunci Solusi Honorer K2

Menurut Menteri BUMN ini, bahwa sebelum ketahuan lebih baik mengundurkan diri. 

"Nah, itu seperti Samurai Jepang. Tapi kalau memang bersalah ya. Kita juga musti ada praduga tak bersalah, kalau memang bersalah ya kami copot lah," ujar Erick Thohir di Jakarta, Rabu (4/12).

BACA JUGA: Makan Ransum Militer, Jiwa Prajurit Prabowo Subianto Luar Biasa

Sebelumnya, PT Garuda Indonesia menyampaikan bahwa salah satu pegawai yang kedapatan membawa onderdil seri terbatas (limited edition) motor Harley Davidson dan sepeda Brompton, telah melakukan "self declare" atau pernyataan tentang dokumen impor.

"Saya sampaikan bahwa ada 'sparepart' yang dibawa karyawan. Dari barang yang dibawa itu, karyawan sudah melakukan 'self declare' ke Bea Cukai," ujar Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan di Jakarta, Selasa (3/12).

BACA JUGA: 3 Sebab Timbulnya Kantong Mata, Nomor 1 Tak Pernah Terpikirkan

Ia mengemukakan Garuda Indonesia menerbangkan pesawat baru, yakni Airbus A330-900 yang bertolak dari Toulouse, Prancis, pada Sabtu 16 November 2019 dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng pada Minggu (17/11) siang. 

Pesawat itu mendarat di hanggar nomor 4 milik Garuda Maintenance Facility (GMF) Aero Asia.

BACA JUGA: Presiden Dibilang Tak Paham Pancasila, Apa Rocky Gerung Menghina?

"Jadi ketika pesawat tiba, petugas Bea Cukai dan Imigrasi sudah hadir di situ karena GMF ini bukan kawasan eksklusif. Jadi dia memang mengacu pada pabean internasional," katanya Ikhsan.

Ikhsan pun menjelaskan bahwa pihaknya siap menaati dan memenuhi semua peraturan yang berlaku, terkait pegawai yang membawa barang yang diberlakukan khusus.

BACA JUGA: Wahai Para Istri, Ini 5 Manfaat Jika Suami Memeluk Saat Tidur

"Dalam kaitan itu, petugas yang on board di pesawat akan mengikuti aturan dari Bea Cukai. Akan memenuhi kalau harus membayar bea masuk dari pajak akan dibayarkan," jelasnya.(*)


 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co