5 Anggota Polda Jabar Diduga Rekayasa Kasus, Ini Kata Mabes Polri

09 Januari 2020 14:30

GenPI.co - Sebanyak lima anggota Polda Jawa Barat (Jabar) yang diduga melakukan rekayasa kasus dilaporkan ke Propam Mabes Polri.

Lima anggota Polri tersebut adalah mantan Dirreskrimum Polda Jabar Kombes SA, mantan Wadirreskrimum Polda Jabar AKBP MA, dan Kasubid Harda Reskrimum Polda Jabar AKBP, Kanit 5 Subidit 2 Reskrimum Polda Jabar HI Kompol YA, dan penyidik Subdit 2 Reskrimum Polda Jabar, Brigadir ANG.

BACA JUGA: Strategi Menhan Prabowo Sangat Cool, Ternyata Ini Situasi Natuna

Menanggapi hal tersebut, Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono enggan berkomentar panjang, perihal dugaan rekayasa kasus yang dilakukan anggota Korps Bayangkara itu.

"Saya cek dulu ya (rekayasa kasus itu)," kata Argo saat dikonfirmasi Pojoksatu.id, Rabu (8/1).

BACA JUGA: China Bikin Repot di Laut Natuna, Presiden Jokowi Bicara Tegas...

Lima anggota polisi itu diduga telah melakukan rekayasa kasus terkait sengketa tanah di Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam laporan yang melibatkan 5 anggota Korps Bayangkara itu, sudah diterima Propam Mabes Polri dengan tanda terima nomor: 10/ANDIS/L/LP/I/2020, tanggal 6 Januari 2020.

BACA JUGA: Di Atas Kapal Perang, Ini Ketegasan Presiden Jokowi Hadapi China

Kasus ini mencuat, bermula saat warga Bogor bernama H Aniem Sujoyo Romansyah menjual tanah seluas 40 hektare kepada PT. Talenta Putra Utama pada 29 Oktober 2018.

Menurut pengacara Aniem, Andi Sarifuddin mengatakan sesuai Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara Aniem dengan PT Talenta disepakati bahwa pembayaran dilakukan tiga termin.

BACA JUGA: Waspada... Amerika Serikat Keluarkan Peringatan, Indonesia Siaga

Termin pertama, pembayaran pertama lancar tanpa kendala. 

Namun, pada termin kedua yang jatuh tempo pada Februari 2019, PT Talenta tidak melakukan pembayaran, sehingga dianggap wanprestasi.

BACA JUGA: Menhan Prabowo Cool Banget, Tapi Lihatlah Strategi TNI di Natuna

Melihat hal tersebut, Anim kemudian meresponnya dengan melayangkan somasi agar PT Talenta memenuhi kewajibannya. Akan tetapi somasi tak direspons.

"Lahan klien kami dijadikan tambang galian C tanpa ijin (ilegal) oleh PT Talenta. Menurut orang lapangan klien kami bahwa PT Talenta diperkirakan meraup keuntungan kurang lebih Rp 25 miliar selama kurang lebih 4 bulan, sejak perjanjian PPJB antara H. Anim dengan PT Talenta batal demi hukum,” ucap Andi Sarifuddin.

BACA JUGA: Wow... Kekuatan AL China vs Indonesia: Bak Langit dan Bumi

Pada 13 April 2019, kliennya melaporkan Dirut PT Talenta ke Polda Jabar. 

PT Talenta dipolisikan karena masih melakukan penambangan dan merusak lahan milik Anim tanpa melunasi kewajibannya, yaitu pembayaran termin dua.

Akan tetapi laporan Anim kurang mendapat perhatian dari Polda Jabar. 

BACA JUGA: Waspada, BNPB Meyakini Akan Ada Bencana Besar

Bahkan, penyidik telah mengisyaratkan untuk menghentikan kasus tersebut (SP3).

Anehnya, Polda Jabar justru merespons laporan balik dari PT Talenta terhadap Anim. 

Bahkan Anim dituduh telah menipu, melakukan penggelapan dan pemalsuan surat.

"Laporan mereka itu rekayasa atau bohong belaka. Mereka (PT Talenta) bilang tanah klien kami yang dijual ke PT Talenta 64 ha. Padahal, dalam PPJB hanya 40 Ha," tutur Andi Syarifuddin.

"Seharusnya penyidik memanggil klien kami untuk klarifikasi laporan PT Talenta. Klien kami baru mengetahui bahwa dirinya telah dilaporkan balik oleh PT Talenta setelah mendapat tembusan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar di Bandung," imbuh Andi Syarifuddin.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co