PSBB Batasi Transportasi, Aplikator Ojol Beri Apa Buat Pengemudi?

11 April 2020 15:17

GenPI.co - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai 10 April, dan berlangsung hingga 14 hari lamanya untuk menekan penyebaran virus corona (covid-19).

Salah satu aturan yang diterapkan, adalah pembatasan aktivitas transportasi. Bagi yang melanggar batasan aktivitas transportasi akan dikenakan pidana kurungan (penjara) paling lama 10 tahun atau denda uang maksimal Rp 15 miliar sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

BACA JUGA: Tangisan Penumpang KRL Telantar Akibat Penerapan PSBB

Berikut ketentuan transportasi selama diterapkannya PSBB:

1. Untuk sepeda motor, dilarang berboncengan.

2. Mobil penumpang sedan kapasitas 4 orang, pengemudi hanya boleh maksimal menngakut dua pengemudi.

3. Mobil penumpang bukan sedan kapasitas 7 penumpang, 1 pengemudi boleh mengangkut, 2 penumpang tengah dan 1 penumpang belakang. 

4. Bus dengan kapasitas lebih dari 7 orang, maksimal hanya diperkenakan menerapkan 50 persen dari kapasitas angkut.

Aturan tersebut juga diterapkan bagi transportasi daring atau ojek online (ojol). Akibatnya, layanan GoRide di Gojek dan GrabBike pada Grab hilang sementara. Dua aplikasi itu digunakan untu memesan antaran ke berbagai tujuan di Jakarta, dengan menggunakan motor. 

BACA JUGA: Pengemudi Mobil yang Melanggar PSBB dikeluarkan dari Jalan Tol

Ojek antaran makanan dan barang masih ada, dan transportasi menggunakan mobil juga masih tersedia di aplikasi.

Atas ketentuan ini, Djoko Setijowarno, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat berharap aplikator transportasi online memberikan keringanan bagi para pengemudinya.

Diketahui saat ini ada sejumlah aplikator ojek daring, namun terbesar adalah Gojek dan Grab.

“Jika aplikator berniat akan membantu meringankan beban hidup para pengemudi ojek daring dan taksi daring, pemotongan setiap transaksi tidak lagi 20 persen tetapi dapat dikurangi hanya lima persen atau menghilangkan pemotongan itu lebih baik,” harap Djoko dalam rilisnya, Jumat (10/4/2020. 

Kepedulian terhadap awak bus, ujarnya, saat ini telah ditunjukkan oleh pengusaha angkutan bus (AKAP, AKDP dan Pariwisata), truk, angkutan travel dan taksi regular.

“(Mereka) pada kondisi seperti ini (di tengah) pandemi virus corona, masih memberikan perhatian dengan cara bantuan sembako kepada awak kendaraan, teknisi serta pegawai lainnya,” ujar Djoko. 

Ia mengemukakan jika hubungan antara pengusaha dengan pengemudi adalah kemitraan. Karena jika pegemudi dan awak lainnya jika tidak bekerja, tak menerima penghasilan. Namun, mereka itu sudah dianggap seperti bagian keluarga perusahaan. 

“Padahal keuntungan pengusaha transportasi umum lebih kecil ketimbang aplikator transportasi daring. Ini masalah kepedulian pada pegawainya yang telah menjadi mesin pengumpul uang bagi perusahaan. Kepedulian sesama sangat diperlukan,” kata Djoko. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co