Lebaran Kelabu Ala Covid-19: Pegawai Kena PHK, THR Dicicil

10 Mei 2020 13:00

GenPI.co - Lebaran ala covid-19 berwarna kelabu. Tahun ini, nuansanya tak ada indah-indahnya. Jutaan orang kena PHK. Tunjangan hari raya (THR) bahkan ikut dicicil. Sebagian malah tak mendapatkan apa-apa.

Ini memang edisi Lebaran penuh keprihatinan. Pandemi COVID-19 yang menyebar di Indonesia membuat berbagai kegiatan usaha luluh lantak. Banyak yang sudah gulung tikar. 

Yang masih bernasib baik, pekerja dipaksa menerima kenyataan bahwa THR-nya dicicil hingga akhir tahun. Pemerintah bahkan tidak melarang hal itu. 

BACA JUGA: Penyakit Misterius Serang Anak, Ada Hubungan dengan Covid-19?

Sampai saat ini, para pemilik perusahaan bersama serikat pekerja tengah berdiskusi mengenai solusi terbaik untuk membayarkan hak para pekerja khususnya terkait Tunjangan Hari Raya (THR).

Taka da yang bisa protes. Taka da yang bisa berdemo. Maklum, hantaman pandemi Covid-19 sangat keras. Tekanannya sangat tinggi. Utamanya bagi cashflow perusahaan. 

BACA JUGA: Pilih Nama Bayi Seperti Ini, Mereka Pembuka Pintu Rezeki

Ada kewajiban membayar rekening listrik, BPJS Ketenagakerjaan, hingga bunga bank yang harus terus dibayar. Dan semuanya harus dilakukan saat bisnis nyaris tak bergerak. Jutaan pekerjaan di Indonesia juga terancam di-PHK dan dirumahkan tanpa tanggungan.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mencatat jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan di tengah pandemi Covid-19 sejauh ini mencapai 7 juta orang. Adapun perusahaan yang mengalami kesulitan sebanyak 30 ribu di antaranya merupakan perusahaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Agus Purwanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co