Aturan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Terbit, Meleleh 10 Agustus?

08 Agustus 2020 07:55

GenPI.co - Peraturan Pemerintah yang mengatur pencairan gaji ke-13 tahun 2020 kepada pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan telah diteken oleh Presiden Joko Wiodo pada 7 Agustus 2020.

Pemerintah telah merilis PP nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

BACA JUGAGaji ke-13 Cair 10 Agustus? PNS & Pensiunan Agar Pakai Buat Ini

Dalam pasal 5 di PP tersebut disebutkan, gaji ke-13 diberikan maksimal sebesar penghasilan pada bulan Juli 2020.

Di pasal 15 disebutkan jika gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan dibayarkan pada bulan Agustus 2020.

BACA JUGAAmanda Caesa Rilis MV Half a Soul, Netter: Kok Enggak Sama Dul?

Sementara itu dari YouTube BERITA PNS disebutkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada tanggal 10 Agustus 2020. Hal tersebut berdasarkan surat edaran dari PT Taspen Persero, tertanggal 5 Agustus 2020.

BACA JUGAGaji ke-13 PNS dan Pensiunan Bakal Cair Minggu Depan, 10 Agustus?

Berikut penerima gaji ke-13:

PNS
Prajurit TNI
Anggota Polri
Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim
Staf khusus di lingkungan kementerian
Hakim ad hoc
Pimpinan LNS, LPP, BLU
Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, BLU
Pensiunan
Calon PNS

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co