Bukti Perusahaan E-commerse Sekelas Shopee Taat Aturan Pajak

19 September 2020 23:00

GenPI.co - Shopee disebutkan menjadi urutan pertama e-commerce yang banyak digunakan oleh masyarakat selama pandemi covid-19. 

Berkaitan dengan hal itu, Head of Public Policy and Government Relations Shopee Radityo Triatmojo menjelaskan sistem pelaporan pajak yang telah dilakukan oleh Shopee.

BACA JUGA: Riset MarkPlus: Shopee jadi E-commerce Terpopuler saat Pandemi

Sebagai pelaku industri e-commerce yang beroperasi di Indonesia, Shopee bekerja sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan oleh pemerintah.  

Selain itu, sampai saat ini, sistem pelaporan pajak yang dilakukan baik oleh Shopee sebagai perusahaan dan juga merchants sesuai dengan standar prosedur dan regulasi yang ditetapkan.

Regulasi tersebut, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 untuk basis perusahaan dan penjual.

BACA JUGA: Belanja Sembako di Shopee 9.9 Super Shopping Day, Murah Banget!

"Terkait dengan isu pajak barang digital sebesar 10 persen yang dialamatkan kepada 12 perusahaan internasional termasuk Shopee, harus diperjelas terlebih dahulu bahwa itu bukanlah pajak e-commerce, melainkan pajak barang digital tidak berwujud/jasa digital yang berasal dari luar negeri," jelasnya, Kamis (16/9).

Pajak tersebut juga mempengaruhi harga barang-barang yang dijual di Shopee. Radityo Triatmojo pun menegaskan bahwa selama rumusan regulasi yang sesuai dengan undang-undang dapat membantu perkembangan UMKM di Indonesia. 

Selain itu, Shopee juga selalu mendukung regulasi yang berlaku. Pihaknya juga sedang menunggu sosialisasi resmi dari pihak Kemenkeu atau Dirjen Pajak terkait pengesahan resmi peraturan tersebut. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Landy Primasiwi Reporter: Mia Kamila

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co