GenPI.co - Bantuan pemerintah yang disalurkan dalam bentuk Kartu Prakerja kembali dibuka lewat gelombang 11.
Untuk itu jangan sampai melewatkan, jika belum terdaftar pada gelombang sebelumnya.
BACA JUGA: Ngeri! Naik Ceban, Harga Emas Antam Tembus Rp 1 Juta Lagi, Guys
Adapun gelombang 11 hanya terdapat 400 ribu kuota yang disediakan oleh pemerintah.
Jadi pastikan kamu mendaftar tanpa ada kesalahan.
Biasanya ada dua kesalahan fatal saat mendatar dan akhirnya tidak lolos verikasi.
BACA JUGA: Bursa 3 November 2020: Saham ADRO dan TKIM Direkomendasi
Pasti kamu penasaran apa saja yang kesalahan wajib dihindari? Berikut GenPI.co sampaikan informasinya.
1. Salah Saat Memasukkan Nomor NIK
Setiap warga negara yang sufah berusia 17 tahun pastinya memiliki kartu tanda penduduk (KTP) yang terdaftar dalam kartu keluarga (KK).
Untuk itu saat mendaftar kartu Prakerja jangan salah memasukkan NIK KTP.
Butuh ketelitian dan koreksi berulang agar tidak salah memasukan NIK yang cukup panjang.
Kalau salah memasukan, kamu bakal menyesal data yang terdaftar salah dan gagal menerima bantuan.
2. Salah Ketika Masukkan Nomor KK
Nomor KK juga patut menjadi perhatian saat mendaftar kartu Prakerja agar tidak salah memasukkannya.
Jika salah dipastikan kamu gagal terdatar di gelombang 11 Kartu Prakerja.
Berikut persyaratan wajib untuk mendaftar:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Berusia di atas 18 tahun.
3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News