GenPI.co - Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta mengalami kenaikan 3,27 persen pada tahun 2021.
Namun kenaikan tersebut bersyarat, yaitu hanya untuk perusahaan tidak terdampak covid-19.
BACA JUGA: Sering Diserang, Anies Baswedan Tidak Akan Bisa Dijatuhkan
Ternyata kabar itu menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Ahli atau Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansyah angkat bicara soal kebijakan yang diterapkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
"Kebijakan ini terkesan membeda-bedakan ini perusahaan terdampak covid-19, ini perusaahan tidak terdampak," jelasnya kepada GenPI.co baru-baru ini.
Trubus menjelaskan, untuk perusahaan yang tidak terdampak covid-19 bisa saja memanfaatkannya dengan melakukan efesiensi karyawan, seolah-olah mereka terdampak.
BACA JUGA: Adik Ipar Ibas Yudhoyono, Glowing dan Miliki Bisnis Kuliner
"Bisa saja dalih terdampak covid-19, malah melakukan PHK karyawan," jelasnya.
Ia berpendapat kenaikan UMP tidak bakal berdampak siginifikan terhadap nilai beli masyarakat. Karena cukup rendah kenaikan yang diberikan hanya 3,27 persen saja.
Sudah diketahui pemerintah pusat lewat Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 yang menyatakan UMP 2021 tidak ada kenaikan. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News