Aturan Baru Pajak Penjualan Pulsa dan Token Listrik, Ternyata…

31 Januari 2021 23:40

GenPI.co - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan aturan baru, antara lain terkait pajak penjualan pulsa dan token lstrik.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03/2021 tentang penghitungan dan pemungutan PPN serta PPh atas penyerahan/penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token dan voucer.

BACA JUGASkema Pensiun PNS Diubah Jadi Fully Funded, Pengamat Beri Jempol!

“Kegiatan pemungutan PPN dan PPh atas pulsa, kartu perdana, token dan voucer perlu mendapat kepastian hukum," demikian bunyi PMK Nomor 6/PMK.03/2021.

PMK tersebut ditandatangani Sri Mulyani Indrawati dan diundangkan pada 22 Januari 2021.

Lewat Instagram-nya, Menkeu pun menjelaskan maksud dari PMK baru tersebut.

"Selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer sudah berjalan. Jadi tidak ada pungutan pajak baru," kata Sri Mulyani melalui akun instagram @smindrawati, Sabtu (30/1/2021).

Dengan begitu, ia menegaskan jika ketentuan dalam PMK 06/2021 tidak akan memengaruhi harga pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer.

Regulasi tersebut bertujuan menyederhanakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer serta untuk memberikan kepastian hukum.

Pungutan PPN untuk pulsa/kartu perdana, dilakukan penyederhanaan sebatas sampai pada distributor tingkat II (server).

"Sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi," tulis Sri Mulyani.

BACA JUGABocoran! PNS Punya Jaminan Pensiun, PPPK Miliki Tabungan Hari Tua

Untuk PPN token listrik, PPN tidak dikenakan atas nilai token, namun hanya dikenakan atas jasa penjualan/komisi yang diterima agen penjual.

Terkait voucer, PPN tidak dikenakan atas nilai voucer karena voucer adalah alat pembayaran setara dengan uang.

PPN, lanjut Sri Mulyani, hanya dikenakan atas jasa penjualan/pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual.

Pemungutan PPh pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa dan PPh pasal 23 atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucer merupakan pajak dimuka bagi distributor/agen yang dapat dikreditkan atau dikurangkan dalam SPT tahunannya.

"Jadi tidak benar ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucer," ucap Sri Mulyani yang ditulis menggunakan huruf kapital.

Dalam penjelasannya, Menkeu kembali menegaskan pajak yang masyarakat bayar juga kembali untuk rakyat dan pembangunan.

"Kalau jengkel sama korupsi, mari kita basmi bersama," kata Sri Mulyani. (*/ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co