GenPI.co - Kripto merupakan salah satu investasi mata uang digital yang saat ini sedang populer, termasuk di Indonesia.
Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira pun membeberkan tentang tren kripto di Indonesia.
Bhima menjelaskan bahwa tren investasi kripto tak hanya populer di kalangan generasi Z saja, tetapi juga bagi usia senior.
"Kripto makin populer generasi yang lebih senior pada usia di atas 50 sampai 60 tahun pensiunan," ujar Bhima kepada GenPI.co, Minggu (10/10).
Terkait hal ini, Bhima menjelaskan bahwa kripto memiliki instrumen yang bisa digunakan sebagai nilai tukar.
"Instrumen yang digunakan sebagai nilai tukar," lanjut Bhima.
Bhima menjelaskan, kripto sebagai nilai tukar memang bertentangan dengan undang-undang mata uang yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia.
Meski demikian, pemerintah Indonesia tampaknya mulai mencoba untuk menfasilitasi kripto menjadi bursa komoditas.
"Namun, pemerintah makin kesini khususnya di tahun 2019, mereka mencoba untuk memfasilitasi kripto sebagai perdagangan investasi jadi bursa komoditas," tuturnya.
Bhima juga menjelaskan terdapat sekitar 5 regulasi pemerintah Indonesia yang mengatut perdagangan kripto.
"Sekitar lima regulasi di bawah peti atau bursa berjangka di kementerian yang spesifik sampai mengatur perdagangan aset," jelasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News