GenPI.co - CEO Indodax Oscar Darmawan buka suara terkait legalitas aset Kripto Bitcoin di Indonesia.
Ia mengatakan bahwa Kementerian Perdagangan telah menjadikan Kripto sebagai aset komoditas sesuai dengan aturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Oscar pun memberi sambutan dan mendukung aturan baru tersebut.
"Saya 100 persen mendukung aturan Bappebti Nomor 5 tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (CRYPTO ASSET)," ucap Oscar Darmawan kepada GenPI.co, Senin (11/10).
Menurut Oscar, dengan adanya perhatian dari pemerintah, para pelaku usaha akan merasa lebih aman dalam mengelola aset Kripto.
Sebab, kata dia, pemerintah benar-benar hadir dalam mengembangkan investasi di berbagai lini di Indonesia.
"Dengan adanya statement legalitas dari pemerintah dan izin usaha, sebagai pelaku usaha tentu saya merasa aman karena Indodax sudah resmi berdiri secara hukum," jelasnya.
Selain itu, Oscar mengatakan bahwa status aset komoditi saat ini sudah cukup, meski Kripto bukan sebagai alat tukar pembayaran.
Menurut dia, hal itu sebanding dengan investasi lain, seperti emas yang diperbolehkan untuk dimiliki setiap masyarakat.
"Kripto di Indonesia dianggap sebagai sebuah komoditas atau aset layaknya emas yang bisa dimiliki setiap masyarakat dan diakui kepemilikannya," tandas Oscar. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News