CEO Indodax Beber Nasib Legalitas Kripto, Simak Penjelasannya Ya!

11 Oktober 2021 13:45

GenPI.co - CEO Indodax Oscar Darmawan buka suara terkait legalitas aset Kripto Bitcoin di Indonesia. 

Ia mengatakan bahwa Kementerian Perdagangan telah menjadikan Kripto sebagai aset komoditas sesuai dengan aturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). 

Oscar pun memberi sambutan dan mendukung aturan baru tersebut.

BACA JUGA:  Peran Emas Dihantui Kripto Bitcoin, Intip Deh Catatan JP Morgan

"Saya 100 persen mendukung aturan Bappebti Nomor 5 tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (CRYPTO ASSET)," ucap Oscar Darmawan kepada GenPI.co, Senin (11/10).

Menurut Oscar, dengan adanya perhatian dari pemerintah, para pelaku usaha akan merasa lebih aman dalam mengelola aset Kripto.

BACA JUGA:  2 Kripto Ini Diprediksi Moncer Kayak Bitcoin pada Oktober 2021

Sebab, kata dia, pemerintah benar-benar hadir dalam mengembangkan investasi di berbagai lini di Indonesia.

"Dengan adanya statement legalitas dari pemerintah dan izin usaha, sebagai pelaku usaha tentu saya merasa aman karena Indodax sudah resmi berdiri secara hukum," jelasnya.

BACA JUGA:  Direktur Celios Beber Tren Kripto di Indonesia, Ini Penjelasannya

Selain itu, Oscar mengatakan bahwa status aset komoditi saat ini sudah cukup, meski Kripto bukan sebagai alat tukar pembayaran.

Menurut dia, hal itu sebanding dengan investasi lain, seperti emas yang diperbolehkan untuk dimiliki setiap masyarakat.

"Kripto di Indonesia dianggap sebagai sebuah komoditas atau aset layaknya emas yang bisa dimiliki setiap masyarakat dan diakui kepemilikannya," tandas Oscar. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie Reporter: Puji Langgeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co