GenPI.co - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan memberi fatwa haram terhadap aset kripto sebagai mata uang.
Sebelumnya, Ketua MUI Asrorun Niam Soleh mengatakan keputusan itu diambil dalam Forum Ijtima Ulama.
CEO Indodax Oscar Darmawan pun angkat suara menanggapi fatwa haram kripto sebagai mata uang.
Menurut dia, aset kripto Bitcoin cs sudah sesuai dengan peraturan dari Bank Indonesia soal bentuk dari investasi.
"Jadi, aset kripto memang bukan untuk mata uang sebagaimana peraturan dari Bank Indonesia," ucap Bos Indodax Oscar kepada GenPI.co, Kamis (11/11).
Oscar menjelaskan keputusan tersebut juga sesuai dengan hasil musyawarah MUI yang mengharamkan kripto.
Menurut dia, keputusan tersebut memang sesuai dengan apa yang menjadi dasar hukum haram atau pun sebagai alat tukar di Indonesia.
"Seperti hasil haram kripto sebagai mata uang dari MUI, karena hanya rupiah yang sah," tegasnya.
Dengan demikian, Oscar menegaskan bahwa aset kripto bukan sebagai mata uang yang sah.
Menurut dia, kripto sudah sah secara hukum dan diawasi Kementerian Perdagangan.
"Untuk legalitas, Indodax sudah memegang lisensi Bappebti dari Kemendag," imbuhnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News