Kripto Haram vs Halal? Perbedaan Sikap NU dan Malaysia-Australia

Kripto Haram vs Halal? Perbedaan Sikap NU dan Malaysia-Australia - GenPI.co
Kripto. NU Jatim mengeluarkan fatwa kripto haram. Ternyata begini pebedaan sikap NU dan Malaysia – Australia. (foto: Envato Elements)

GenPI.co - Nahdlatul Ulama (NU) cabang Jawa Timur (Jatim) telah mengeluarkan fatwa yang beranggapan jika penggunaan aset kripto adalah haram, serta dilarang di bawah hukum Islam.

Fatwa merupakan pendapat hukum yang tidak mengikat tentang hukum Islam, yang dicapai melalui diskusi yang disebut bahtsul masail.

Adapun perwakilan dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan beberapa pondok pesantren se-Jawa Timur, diinfokan hadir dalam bahtsul masail tersebut.

BACA JUGA:  Fatwa Haram Kripto Bitcoin, Bos Indodax Bilang Begini

Seperti diketahui, NU merupakan salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia.

Dilansir dari laman coinvestasi, mereka melakukan diskusi tersebut dikarenakan minat terhadap kripto telah melonjak di Indonesia dalam setahun terakhir.

BACA JUGA:  Fatwa Haram Kripto, Bos Indodax Bongkar Hal Mengejutkan

Indonesia merupakan rumah bagi populasi muslim terbesar di dunia, dan memiliki industri kripto yang berkembang pesat.

Pada awal bulan ini, satu laporan dari Coinformant menyatakan dalam rentang 2021, Indonesia telah mengalami peningkatan besar-besaran, yaitu sekitar 1,772 persen orang di dalamnya terlibat dengan artikel tentang kripto.

BACA JUGA:  PWNU Jatim Keluarkan Fatwa Haram Kripto, Ternyata Ini Alasannya

Sementara itu, Kementerian Perdagangan membeberkan di Indonesia terdapat sekitar 6,5 juta investor kripto pada Mei 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya