Fatwa MUI Sebut Kripto Haram, Harga Bitcoin Bagaimana?

12 November 2021 15:25

GenPI.co - Fatwa MUI keras soal kripto. MUI sudah menjatuhkan fatwa haram untuk kripto. Lantas bagaimana pergerakan harga bitcoin?

Apakah fatwa haram tersebut memengaruhi harga uang kripto atau crypto currency seperti Bitcoin, Ethereum, Dogecoin dll?

Pada perdagangan hari ini, Jumat 12 November 2021, harga uang kripto / crypto currency seperti Bitcoin, Ethereum, Dogecoin, Solana, Polkadot, Shiba Inu dll bergerak mix.

BACA JUGA:  Kabar Duka, Pengisi Suara Nobita Meninggal Dunia

Sebagian uang kripto ada yang naik harga, tapi sebagian ada yang turun.

Menurut Marketcoincap, harga uang kripto Bitcoin pada Jumat (12/11) pukul 09.16 WIB di level US$ 64.384,79, turun 0,25% dari sehari sebelumnya.

BACA JUGA:  Harga Bitcoin Tembus Rekor Baru, Ramalan Analis Ini Tajam Banget

Pada periode yang sama, harga uang kripto Ethereum naik 2,49% menjadi US$ 4.722,58.

Kenaikan harga juga terjadi pada uang kripto Binance Coin sebesar 2,07% menjadi US$ 626,24.

BACA JUGA:  MUI Terbitkan Fatwa Kripto Haram, Bos Indodax Beri Penjelasan

Harga XRP naik 1,12% menjadi US$ 1,21. Harga uang kripto Polkadot naik 0,55% menjadi US$ 46,48. Harga uang kripto Shiba Inu naik 10,33% menjadi US$ 0,00005487.

Sedangkan penurunan harga terjadi pada uang kripto Solana, melemah 1,22% menjadi US$ 232,89. Harga uang kripto Cardano juga turun 1,45% menjadi US$ 2,06.

Sebelum MUI, NU Jawa Timur telah menetapkan uang kripto / crypto currency seperti Bitcoin, Ethereum, Dogecoin, Solana, Polkadot, Shiba Inu dll haram.

Sedangkan ormas Islam Muhammadiyah belum menetapkan fatwa hargam atas uang kripto / crypto currency seperti Bitcoin, Ethereum, Dogecoin, Solana, Polkadot, Shiba Inu dll.

Wakil Ketua Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah Fahmi Salim menyatakan bahwa di dunia Islam belum ada fatwa khusus yang dapat dijadikan pedoman untuk bersama-sama menyepakati hukum uang kripto.

Tingkat kebaruan yang cukup rumit, menurutnya membuat para ulama sebagian besar tidak tergesa-gesa memberi hukum, termasuk Muhammadiyah.

MUI cukup tegas. Menurut MUI, uang kripto / crypto currency seperti Bitcoin, Ethereum, Dogecoin, Solana, Polkadot, Shiba Inu dll mengandung gharar, dharar.

Itu juga dianggap bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 tahun 2015.

"Terkait hukum cryptocurrency dari musyawarah yang sudah ditetapkan ada tiga diktum hukum. Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh, Rabu (11/11/2021). (*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Agus Purwanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co