MUI Terbitkan Fatwa Kripto Haram, Bos Indodax Beri Penjelasan

MUI Terbitkan Fatwa Kripto Haram, Bos Indodax Beri Penjelasan - GenPI.co
Ilustrasi mata uang kripto Bitcoin. Foto: Elements Envato

GenPI.co - CEO Indodax Oscar Darmawan angkat suara soal fatwa kripto haram sebagai mata uang dari Majelis Ulama Indonesia atau MUI.

Sebelumnya, keputusan MUI diambil dalam Forum Ijtima Ulama yang digelar di Jakarta.

Menurut Oscar, perdagangan aset kripto banyak yang berasal dari underlying asset alias riba.

BACA JUGA:  Kripto Ethereum Pecah Rekor, Bos Indodax Bocorkan Rahasianya

"Volume perdagangan terbesar di Indodax datang dari aset kripto yang punya underlying aset fisik," ucap Oscar kepada GenPI.co, Kamis (11/11).

Oscar menjelaskan, sebenarnya hampir semua aset kripto memiliki tingkat ribanya tersendiri.

BACA JUGA:  Harga Ethereum Naik Dahsyat, Investor Kripto Dapat Angin Segar

Oleh karena itu, kata dia, hal tersebut perlu dipahami agar lebih mudah dalam menentukan sikap dari para investor.

"Ada underlying yang mudah dipahami dalam aset fisik, seperti USDT, LGold, LSILVER, XSGD. Namun, ada yang berupa biaya penerbitan seperti bitcoin," jelasnya.

BACA JUGA:  Kripto Laris Manis, Ternyata Tak Cuma Bitcoin, Lo

Oscar mengungkapkan bitcoin memiliki tingkat riba berupa biaya penambahan untuk proses verifikasi dan penerbitan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya