GenPI.co - Sebuah perusahaan analitik blockchain, Chainalysis menemukan praktik pencucian uang dengan menggunakan Non-fungible Token atau NFT.
Sebelumnya, praktik pencucian uang tersebut memang sempat dikhawatirkan oleh sejumlah pihak.
Dilansir dari CNBC, data dari Chainalysis 2021 menunjukkan adanya transaksi uang kripto senilai kurang lebih US$ 44,2 miliar yang dikirim ke dua jenis smart contract Ethereum terkait dengan pasar dan koleksi NFT.
Pada kuartal ketiga 2021, dana yang dikirim ke pasar NFT melalui alamat terlarang melonjak secara signifikan senilai US$ 1 juta.
Jumlah tersebut kemudian semakin melonjak pada kuartal keempat, dengan jumlah US$ 1,4 juta atau setara Rp 20 miliar (asumsi kurs: Rp 14.300).
Bukan tidak mungkin jumlah tersebut akan terus berkembang, jika temuan ini tidak segera ditindaklanjuti.
Untuk menindaklanjuti temuan terkait pencucian uang dengan NFT, Chainalysis pun melacak alamat terlarang tersebut.
Sayangnya, Chainalysis masih merahasiakan platform NFT yang kini tengah diselidikinya.
Terkait temuan ini, Chainalysis mengungkapkan pentingnya pengawasan oleh pasar, regulator, dan penegak hukum dalam tansaksi NFT.
Pasalnya, hal ini memiliki kaitan dengan kepercayaan masyarakat terhadap NFT. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News