GenPI.co - Penguasa Dubai Sheikh Mohammed bin Rashid Al Maktoum mengeluarkan Undang-Undang (UU) Peraturan Aset Virtual Dubai.
Dengan begitu, aset kripto hingga Non-Fungible Token atau NFT akan diregulasi oleh Uni Emirat Arab (UEA).
Dilansir Coingape, Jumat (11/3), tujuan penerbitan aturan itu untuk mengembangkan kerangka hukum lanjutan perlindungan investor dan perencanaan standar internasional demi tata kelola industri aset virtual (VA).
Hal ini akan memungkinkan pertumbuhan bisnis yang bertanggung jawab, di bawah peraturan teknis.
Melelaui beleid tersebut, Otoritas Pengatur Aset Virtual Dubai (VARA) akan dibentuk.
VARA memiliki badan hukum dan otonomi keuangan serta akan dihubungkan dengan Otoritas Pusat Perdagangan Dunia Dubai (DWTCA).
Sheikh Mohammed bin Rashid menekankan Dubai menjadi pemain kunci dalam merancang masa depan aset virtual di dunia.
Dubai memiliki semua kemampuan yang memenuhi syarat untuk menjadi salah satu pusat global terpenting di bidang aset virtual, terutama lingkungan legislatif yang maju.
“Hari ini, kami berpartisipasi dalam merancang masa depan aset virtual secara global. Dubai akan menyediakan ekosistem aset virtual paling canggih dalam hal organisasi, tata kelola, dan keamanan," katanya.
VARA akan bertanggung jawab untuk melisensikan dan mengatur sektor ini di seluruh wilayah Daratan Dubai dan Zona Bebas.
Selain itu, VARA akan menyediakan berbagai layanan VA berkoordinasi dengan Bank Sentral UEA dan Otoritas Sekuritas dan Komoditas.
UU ini mulai berlaku sejak tanggal publikasinya di Lembaran Negara. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News