Pajak Aset Kripto Mulai Berlaku Mei 2022, Tarifnya Bikin Pusing?

07 April 2022 13:04

GenPI.co - Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan untuk menetapkan pajak transaski aset kripto.

Padahal, dalam perkembangannya, aset kripto tidak memperoleh respons positif dari pemerintah.

Pemberlakuan pajak itu berlaku mulai 1 Mei 2022. Beban pajak yang dikenakan, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) masing-masing 0,1-0,2 persen.

BACA JUGA:  Bocoran Gerak Aset Kripto, Masuki April Lesu, Tren Bullish Setop?

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022. Beleid itu mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai dan juga Pajak Penghasilan atas Transaksi Pedagangan Aset Kripto.

"Bahwa penghasilan dari perdagangan aset kripto merupakan tambahan kemampuan ekonomi yang diterima atau diperoleh wajib pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang menjadi objek pajak penghasilan," tulis PMK tersebut dikutip, Kamis (7/4).

BACA JUGA:  Aset Kripto Indra Kenz Dibekukan, Sekarang Miskin Banget

Pemerintah mengatur penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) akan bertugas memungut, menyetor, dan melaporkan PPN terutang atas penyerahan aset kripto.

PMSE merupakan penyelenggara kegiatan pelayanan untuk memfasilitasi transaksi aset kripto, termasuk perusahaan dompet elektronik (e-wallet).

BACA JUGA:  Rekomendasi Kripto: Adu Kuat Terra dan Ethereum, Siapa Menang?

Berikut besaran tarif PPN dan PPh untuk transaksi kripto yang ditetapkan PMK Nomo 68 Tahun 2022:

-1 persen dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto, jika penyelenggara PMSE merupakan pedagang fisik aset kripto.

-2 persen dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto, jika penyelenggara PMSE bukan pedagang fisik aset kripto.

-Pph 0,1 persen dari nilai transaksi aset kripto, tidak termasuk PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), berlaku bagi penjual aset kripto, penyelenggara PMSE dan penambang aset kripto.

-Jika penyelenggara PMSE bukan pedagang fisik aset kripto, maka PPh pasal 22 bersifat final yang dipungut sebesar 0,2 persen.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ranto Rajagukguk

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co