GenPI.co - Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pajak terhadap transaksi aset kripto. Keputusan ini direspons negatif industri kripto dalam negeri.
Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto (Aspakrindo) Teguh Kurniawan Harmanda menuturkan pengenaan pajak itu memberatkan investor.
Pasalnya, beban pajak yang ditetapkan terlalu tinggi. Pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) masing-masing 0,1 persen-0,2 persen masih terlalu tinggi.
Saat ini, industri kirpto di Indonesia masih tumbuh. Dengan demikian, pengenaan pajak tersebut dikhawatirkan memperlambat pertumbuhan industri ini ke depan.
"Jikan penerapan pajak yang terlalu tinggi dan membebani investor dapat menyebabkan potensi terhambatnya perkembanan industri aset kripto," ucapnya dikutip Kamis (7/4).
Dia mengakui pembayaran pajak transaksi aset kripto akan berkontribusi dalam pembangunan negara.
Namun, dia berharap besaran tarif pajak dikaji ulang sehingga bisa menguntungkan semua pihak.
"Aset kripto termasuk komoditi di Indonesia, sehingga aturan pengenaan tarif PPN perlu dikaji ulang. Kemudian, perdagangan aset kripto di Indonesia terbilang masih baru,” tuturnya.
Asal tahu saja, penerapan pajak aset kripto mulai berlaku pada 1 Mei 2022.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PKM) Nomor 68 Tahun 2022.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News