Token ASIX Anang Hermansyah Tak Masuk Daftar Aset Kripto Indonesia

16 Agustus 2022 06:14

GenPI.co - Kementerian Perdagangan menetapkan 383 aset kripto yang sah dan terdaftar di pasar Indonesia.

Dari 383 aset kripto, 10 di antaranya merupakan milik pelaku usaha dalam negeri.

10 Aset kripto itu adalah, Ana Coin, Cindrum, Degree crypto token, RupiahToken, KunciKoin, Livepeer, Shill Token, PTU Token, Tokenomy, dan Toko Token.

BACA JUGA:  Komunitas Futsal Ini Berkembang Setelah Ganti Haluan

Token Asix milik musisi Anang Hermansyah yang digadang-gadang kripto dalam negeri itu justru tak masuk dalam ke daftar aset kripto.

"Dari ke-383 aset tersebut, 10 di antaranya merupakan milik pelaku usaha dalam negeri," ujar Waki Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga dilansir dari video antara, Senin (15/8).

BACA JUGA:  Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK Terkait Suap Kematian Brigadir J

Menurut dia, Penetapan seluruh aset kripto tersebut didasarkan pada regulasi baru yang dikeluarkan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Perba Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co