Dorong Pembangunan Indonesia, Indodax Setor Pajak Rp 58 M

19 Agustus 2022 03:40

GenPI.co - Indodax, perusahaan crypto exchange lokal asli Indonesia sudah melakukan penyetoran pajak dari hasil peraturan PMK 68 (Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi Perdagangan Aset Kripto sebesar lebih dari Rp 58 Miiliar.

Aturan PMK 68 yang sudah berlaku sejak 1 Mei 2022 ini sangat disambut positif oleh Indodax selaku pelaku industri.

CEO Indodax, Oscar Darmawan mengatakan bahwa Indodax mendukung penerapan pajak PMK 68 yang berdampak positif baik untuk investor maupun pelaku industri kripto.

BACA JUGA:  Indodax Sambut Kolaborasi Kemendag, Angin Segar untuk Aset Kripto

Di samping itu, Oscar juga menilai bahwa ini merupakan bukti nyata Indodax sebagai perusahaan yang turut memberikan sumbangsih kepada negara. Indodax akan terus berkomitmen menjalankan kewajibannya membayar pajak.

"Ketika akhirnya pengenaan pajak pada kripto ini berlaku, saya sangat menilai baik langkah cepat dari pemerintah yang memberikan kepastian hukum mengenai kepemilikan aset kripto,” jelas Oscar dalam keterangan resminya, Kamis (18/8).

BACA JUGA:  Bos Indodax Oscar Darmawan Beber Potensi Aset Kripto di Indonesia

Tidak hanya pajak PMK 68, Indodax juga merupakan perusahaan PKP yang sudah menyetor pajak sebesar ratusan miliar rupiah untuk Pajak PPN dan Pajak Badan selama tahun 2021 sehingga diganjar penghargaan patuh pajak pada Maret 2022 lalu.

“Indodax merupakan perusahaan yang patuh terhadap peraturan perpajakan di Indonesia. Pada bulan Maret lalu kami mendapat penghargaan perusahaan patuh pajak dari KPP Madya Bali dan merupakan satu satunya perusahaan crypto exchange yang mendapatkan penghargaan ini,” jelas Oscar.

BACA JUGA:  Bos Indodax Beberkan Rupiah Digital dengan Kripto Berbeda

Oscar berharap bahwa penerimaan pajak dari Indodax dapat turut memberikan sumbangsih kepada negara yang juga bisa dinikmati oleh masyarakat Indonesia untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum yang bisa dinikmati masyarakat dan bisa meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Oscar pun menambahkan bahwa Indodax adalah satu satunya perusahaan crypto asli Indonesia yang sudah berdiri lebih dari 8 tahun dan berkomitmen mendorong perkembangan aset kripto.

“Selain crypto exchange yang patuh terhadap peraturan pajak kripto, Indodax juga merupakan crypto exchange yang resmi dibawah naungan BAPPEBTI dan Kementerian Perdagangan serta memiliki 3 sertifikat ISO,” tutup Oscar.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co