Transaksi Perdagangan kripto di Indonesia sebesar Rp 859 triliun

26 Agustus 2022 06:14

GenPI.co - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengatakan pihaknya mendukung aset kripto dalam negeri berdaya saing dan diminati pasar internasional.

“Terlebih, mengingat perdagangan aset kripto sangat bermanfaat bagi perkembangan perekonomian nasional,” ujar dia lewat keterangannya di Jakarta, Kamis (25/8).

Wamendag menjelaskan Bappebti telah menerbitkan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

BACA JUGA:  Adian Napitupulu Mau Cetak Rekor MURI

Peraturan itu merupakan pembaruan sekaligus mencabut Perba Nomor 7 Tahun 2020.

Pada Perba Nomor 7 Tahun 2020 terdapat 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan. Kemudian, dengan diterbitkannya Perba Nomor 11 Tahun 2022, maka jumlah tersebut meningkat menjadi 383 jenis.

BACA JUGA:  Ada Suara Panggilan Sayang dari Ponsel Anggota DPR Berbuntut Panjang

“Dari 383 jenis, ada sepuluh aset kripto yang berasal dari Indonesia. Ini merupakan langkah awal yang sangat baik dan patut diapresiasi," ungkapnya.

"Semoga, nantinya akan lebih banyak lagi aset kripto asal Indonesia yang tergabung di dalamnya,” sambungnya,

BACA JUGA:  Pergerakan Aset Kripto Membosankan, Investor Mulai Menjauh

Berdasarkan "Gross Merchandise Value" (GMV), nilai ekonomi digital Indonesia pada 2021 adalah sebesar USD 70 miliar, berada di posisi pertama di antara negara-negara kawasan Asia Tenggara.

Pada 2021, nilai transaksi perdagangan kripto di Indonesia tercatat sebesar Rp 859,4 triliun. Sedangkan, Januari-Juli 2022 tercatat sebesar Rp 232,4 triliun. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co