GenPI.co - Pasang surut industri kripto baik lokal atau global merupakan sebuah fase yang umum terjadi di industri finansial.
Terlebih, usia kripto masih terbilang baru dibandingkan dengan instrumen aset keuangan lainnya.
Timothous Martin selaku CMO Pintu mengatakan, untuk berinvestasi di berbagai instrumen keuangan memerlukan fundamental.
"Baik dari sisi aset yang diinvestasikan, regulasi, hingga fundamental exchange itu sendiri,” ujar Thimotius kepada GenPI.co, Sabtu (27/8).
Dia menjelaskan tentang keamanan investasi kripto dengan cara melihat beberapa faktor.
"Mulai dari sisi legalitas pedagang aset kripto tersebut wajib terdaftar di Bappeti dan diawasi Kominfo," lanjutnya.
Pasalnya, menurutnya badan pengawas perdagangan berjangka komoditi (Bappebti) baru mengeluarkan regulasi terkait perdagangan pasar fisik aset kripto
Regulasi tersebut tertuan dalan Peraturan Bappebti (PerBa) Nomor 11 Tahun 2022 tengang Penetapan Daftar Aset Keipto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Masih dalam memastikan keamanan, Bappebti mengamanahkan kepada semua pedagang fisik aset kripto yang terdaftar resmi untuk memisahkan rekening dana yang dimiliki pelanggan dengan operasional perusahaan.
"Itu merupakan suatu prinsip dari Bappebti agar dana pelanggan aman," jelasnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News