Pemula Wajib Tahu Soal Keamanan Investasi Kripto

30 Agustus 2022 06:14

GenPI.co - Pasang surut industri kripto dengan banyaknya kejadian baik lokal atau global merupakan sebuah fase yang umum di industri finansial.

Terlebih, usia kripto masih terbilang baru dibandingkan dengan instrumen aset keuangan lainnya.

Timothous Martin selaku CMO Pintu mengatakan, untuk berinvestasi di berbagai instrumen keuangan memerlukan fundamental.

BACA JUGA:  Kripto Jadi Tren Alat Donasi Perang Ukraina-Rusia, Nilainya Fantastis

"Baik dari sisi aset yang diinvestasikan, regulasi, hingga fundamental exchange itu sendiri,” ujar Thimotius kepada GenPI.co, Sabtu (27/8).

Thimotius menjelaskan tentang keamanan investasi kripto yang dengan cara melihat beberapa faktor.

BACA JUGA:  Sri Mulyani Bawa Kabar Baik, Nasib Pensiunan PNS Bisa Senang

"Mulai dari sisi legalitas pedagang aset kripto tersebut wajib terdaftar di Bappeti dan diawasi Kominfo," lanjutnya.

Pasalnya, badan pengawas perdagangan berjangka komoditi (Bappebti) baru mengeluarkan regulasi terkait perdagangan pasar fisik aset kripto.

BACA JUGA:  Rezim Taliban Tangkapi Penjual dan Pembeli Kripto

Regulasi tersebut tertuan dalan Peraturan Bappebti (PerBa) Nomor 11 Tahun 2022 tengang Penetapan Daftar Aset Keipto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Masih dalam memastikan keamanan, Bappebti mengamanahkan kepada semua pedagang fisik aset kripto yang terdaftar resmi untuk memisahkan rekening dana yang dimiliki pelanggan dengan operasional perusahaan.

"Itu merupakan suatu prinsip dari Bappebti agar dana pelanggan kripto aman," jelasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya Reporter: Annissa Nur Jannah

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co