Izin Exchange Kripto di Indonesia Dibatasi, CEO Indodax Bereaksi Begini

31 Agustus 2022 22:20

GenPI.co - Bappebti selaku regulator perdagangan aset kripto di Indonesia mengeluarkan sebuah surat edaran mengenai penghentian penerbitan izin pedagang fisik aset kripto.

Dalam edaran resmi tersebut, penghentian penerbitan izin ini bertujuan untuk mewujudkan kegiatan perdagangan pasar fisik aset kripto yang transparan, efisien dan efektif.

Tercatat sampai saat ini sudah ada 25 perusahaan Calon Pedagang Aset Kripto yang terdaftar di Bappebti.

BACA JUGA:  Bos Indodax Beberkan Rupiah Digital dengan Kripto Berbeda

Indodax adalah perusahaan crypto exchange tertua dan terbesar asli Indonesia dengan 5,5 juta member lebih yang menjadi salah satu exchange yang masuk daftar resmi Bappebti.

CEO Indodax Oscar Darmawan mengapresiasi Bappebti selaku regulator dalam mengambil lankah tersebut.

BACA JUGA:  Dorong Pembangunan Indonesia, Indodax Setor Pajak Rp 58 M

Sebab, ini untuk menciptakan persaingan yang sehat serta pengawasan yang baik di antara pelaku usaha platform aset kripto.

Tak hanya itu, ini juga akan memberikan kejelasan kepada para investor kripto di Indonesia khususnya pemula untuk memilih tempat bertransaksi aset kripto yang resmi di bawah naungan pemerintah

BACA JUGA:  Indodax Setor Pajak Perdagangan Kripto Puluhan Miliar

"Saya mengapresiasi terbitnya surat edaran resmi tersebut. Ini menandakan bahwa Bappebti selaku regulator mendukung terciptanya iklim ekosistem kripto yang sangat sehat, serta efisien, efektif dan juga transparan kepada seluruh stakeholder di industri kripto," ujar Oscar dalam rilis yang diterima GenPI.co, Rabu (31/8/2022).

Oscar menambahkan, adanya edaran resmi ini bisa membuat investor di Indonesia hanya bertransaksi di crypto exchange yang resmi dibawah naungan BAPPEBTI dan Kementerian Perdagangan saja agar lebih aman.

Dengan begitu bisa membuat ekosistem kripto di indonesia dan dana rupiah maupun kripto nya pun tetap berputar di Indonesia.

"Saya berharap bahwa Bappebti dan Kementerian Perdagangan bisa memperkuat regułasi kripto ini dengan menerbitkan aturan lainnya seperti meningkatkan perijinan crypto exchange dari yang tadınya calon pedagang menjadi pedagang fisik aset kripto terlisensi," jelas Oscar.

Dia turut berharap pengaturan blockchain di Indonesia jangan semakin tertinggal dengan negara tetangga, Thailand.

"Saya juga berharap baik Bappebti maupun Kementerian Perdagangan bisa segera meresmikan pembentukan bursa berjangka kripto DFX (Digital Future Exchange) yang nantinya akan berfungsi untuk menjadi surveillance," ungkap dia.

Dengan begitu, adanya pembentukan bursa ini tentu akan memajukan ekosistem kripto di Indonesia menjadi jauh lebih baik lagi khususnya agar para investor bisa bertransaksi di crypto exchange aman dan terpercaya.(*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co