GenPI.co - Bahan pokok atau sembako di pasar tradisional yang dibutuhkan masyarakat disebut tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar Moch. Luqman Hakim karena informasi penerapan PPN atas sembako telah memunculkan polemik di masyarakat termasuk Bali.
“Pemerintah tidak akan menerapkan pajak atas sembako yang dijual di pasar tradisional yang menjadi kebutuhan warga,” katanya dalam keterangannya di Denpasar, Rabu (23/6).
Luqman meminta agar wajib pajak tidak perlu cemas dan berlebih menanggapi informasi pemberlakukan pajak atas bahan pokok.
“Sembako yang dikenakan pajak adalah yang dikonsumsi segelintir orang kata dan tidak oleh masyarakat umum,” ucapnya.
Luqman mencontohkan seperti bahan pokok impor yang harganya selangit seperti beras impor dan daging impor.
Sembako tersebut semisal beras basmati, beras shirataki. Kemudian juba wagyu dan sejenisnya yang biasa dikonsumsi masyarakat kelas atas.
“Sembako yang dijual di pasar tradisional seperti beras hasil petani Indonesia dan sejenisnya tetap bebas PPN,” ujarnya.
Luqman juga mengimbau agar wajib juga melakukan pengecekan atau memperdalam informasi atau isu yang diterimanya.
“Wajib pajak bisa memperoleh informasi yang valid di wilayah KPP Pratama Gianyar,” paparnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News