Draf Pajak Sembako Bocor, Pakar Sebut Hal Tak Terduga!

Draf Pajak Sembako Bocor, Pakar Sebut Hal Tak Terduga! - GenPI.co
Ilustrasi toko sembako. Foto: Elvi/JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Wacana pemerintah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi sembako dan sekolah mengemuka dinilai akan memicu polemik di Indonesia. 
 
Hal tersebut disampaikan oleh pengamat politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio
 
"Pajak sembako pasti akan memicu gejolak luar biasa kalau masalah perut," ucap Hendri kepada GenPI.co, Minggu (13/6). 
 
Meski belum jelas, Hendri menjelaskan, draf itu perlu dikaji ulang oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Sebab, ia beranggapan bahwa rancangan tersebut bisa direalisasikan kapan pun, sehingga dapat mengancam kehidupan rakyat Indonesia. 

"Menkeu sudah repot untuk membantah dan memastikan tidak terjadi tahun ini. Namun, belum tentu pada tahun-tahun berikutnya," jelasnya.
 
Seperti diketahui, wacana itu mengemuka setelah draf Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) beredar ke publik. 

BACA JUGA:  Heboh Pajak Sembako, DPR Minta Pemerintah Menyikapi Serius!

Rencana pengenaan pajak sembako dan sekolah akan diatur dalam Pasal 4A draf revisi UU. 

Dalam draf beleid tersebut, barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN. 

BACA JUGA:  Polemik PPN Sembako, Ganjar Pranowo Sarankan Ini

Dengan penghapusan itu berarti barang tersebut akan dikenakan PPN. (*)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya