Lagi-lagi China Tunjukkan Sikap Tegasnya pada Kripto

08 Juli 2021 07:40

GenPI.co -  China kembali menunjukkan sikap tegasnya terkait perdagangan mata uang kripto di negaranya.

Kali ini datang dari Bank Sentral China atau People's Bank of China (PBoC).

Dikutip dari laman independent.co.uk, PBoC mengatakan kepada perusahaan perangkat lunak yang berbasis di Beijing pada hari Selasa (6/7/2021) untuk tutup, karena dugaan keterlibatan dalam transaksi kripto.

BACA JUGA:  Mendadak Wiranto Telusuri Pedagangan Kripto, Ada Apa?

Bank Sentral China juga telah memperingatkan perusahaan, agar tidak membantu bisnis terkait aset kripto.

Dalam pernyataannya, PBoC mengemukakan lembaga keuangan dan pembayaran dilarang menyediakan tempat operasi atau promosi komersial untuk kripto.

BACA JUGA:  Bursa Aset Kripto RI Akhir 2021: Yenny Wahid Wanti-wanti Bappebti

Langkah tersebut diperlukan, "untuk mencegah dan mengendalikan risiko spekulasi dalam transaksi mata uang virtual, dan melindungi keamanan aset publik," menurut Bank Sentral China.

Dalam pernyataannya, PBoC memperingatkan perusahaan, "untuk tidak menyediakan tempat bisnis, tampilan komersial, pemasaran, untuk aktivitas bisnis terkait mata uang virtual."

BACA JUGA:  Transaksi Kripto, Indonesia Siap Catatkan Sejarah Tingkat Dunia

Langkah ini dilakukan di tengah tindakan tegas China yang sedang berlangsung terhadap kripto, karena pihak berwenang di negara tersebut terus menutup tambang yang mencetak mata uang virtual di beberapa distrik.

Padahal diiperkirakan distrik tersebut yang memasok lebih dari setengah token digital dunia.

Seperti diketahui, China telah mengintensifkan tindakan keras terhadap penambangan kripto di provinsi, termasuk Sichuan dan Qinghai sejak Juni 2021.

Sejumlah akun media sosial dari beberapa crypto-influencer juga diblokir.

Pada Mei 2021, China telah melarang lembaga keuangan dan perusahaan pembayaran untuk menyediakan layanan yang terkait dengan transaksi mata uang kripto.

Di samping itu, China memperingatkan investor terhadap perdagangan kripto yang dinilai spekulatif.

Hal ini dinilai sebagai upaya terbaru China untuk menekan pasar perdagangan digital yang sedang berkembang.

Di bawah larangan tersebut, maka lembaga termasuk bank dan saluran pembayaran daring, tidak boleh menawarkan nasabah layanan apa pun yang melibatkan mata uang kripto, seperti pendaftaran, perdagangan, kliring, dan penyelesaian. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co