Bursa Aset Kripto RI Akhir 2021: Yenny Wahid Wanti-wanti Bappebti

Bursa Aset Kripto RI Akhir 2021: Yenny Wahid Wanti-wanti Bappebti - GenPI.co
Kripto Bitcoin (foto: Envato Elements)

GenPI.co - Yenny Wahid kembali angkat bicara soal mata uang kripto (cryptocurrency).

Pendiri Islamic Law Firm, Zannuba Ariffah Chafsoh atau Yenny Wahid berharap pemerintah agar membuat regulasi yang menghilangkan gharar atau ketidakpastian dalam transaksi kripto sebagai komoditas.

"Kami meminta pemerintah dalam ini Bappebti agar membuat regulasi yang jelas, sehingga tidak menimbulkan gharar atau ketidakpastian. Tidak membuat kerugian di masyarakat," kata Yenny dikutip dari siaran pers di Jakarta, Rabu (23/6/2021).

BACA JUGA:  Bursa Kripto Indonesia Beroperasi Akhir 2021, Analis: Lanjutkan!

Pernyataan Yenny tersebut merupakan salah satu hasil Bahtsul Masail Halal-Haram Transaksi Kripto yang menghadirkan kiai dan ulama Nahdlatul Ulama (NU) akhir pekan lalu.

Di forum kajian Islam tersebut, disepakati bahwa aset kripto adalah kekayaan (mal) menurut fikih.

BACA JUGA:  Tindakan Keras China Masih Berlanjut, Apa Kabar Harga Bitcoin?

"Karena dia kekayaan, maka sah dipertukarkan sepanjang tidak terjadi gharar," kata Yenny.

Menurut Yenny keputusan itu merupakan jalan tengah, karena sebagian ulama dalam bahtsul masail menilai dalam transaksi kripto terjadi gharar, sementara sebagian ulama yang lain mengatakan tidak terjadi.

BACA JUGA:  Waskita Karya Kembangkan Proyek Infrastruktur Kesehatan

"Sifat dari gharar ini debatable, ini karena orang melihat dari sudut pandang masing-masing. Meski demikian, para ulama bahtsul masail sepakat bahwa transaksi kripto harus tidak ada gharar," kata Putri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya