GenPI.co - Layanan angkutan penyeberangan lintas Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk dilakukan pembatasan waktu operasional.
Upaya ini dilakukan untuk mengendalikan mobilitas pelaku perjalanan antar-Pulau Jawa dengan Bali selama PPKM Darurat.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali IGW Samsi Gunarta mengatakan layanan penyeberangan untuk empat jenis pengguna jasa selama ini beroperasi 24 jam.
“Terhitung mulai Rabu (14/7) hanya beroperasi mulai pukul 06.00 sampai 20.00 WITA,” katanya di Denpasar, Selasa (13/7).
Empat jenis pengguna jasa yang dimaksudkan itu yakni layanan penumpang kendaraan umum, baik bus maupun travel lintas Jawa-Bali dan seterusnya, kemudian sepeda motor dan sejenisnya.
Kemudian, pengguna jasa angkutan penyeberangan tanpa kendaraan (pejalan kaki) dan pengguna kendaraan pribadi dan sejenisnya.
“Untuk kendaraan logistik, layanan penyeberangan tetap beroperasi 24 jam,” tuturnya.
Selama jam operasional yang diterapkan itu, pengguna jasa yang dilayani untuk menyeberang pun hanya yang sudah memiliki sejumlah kelengkapan.
Kelengkapan itu di antaranya surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil rapid test antigen atau PCR yang masih berlaku dan dilengkapi dengan QRcode.
Pengguna juga wajib membawa sertifikat atau kartu vaksinasi COVID-19 sekurangnya satu kali.
"Calon pengguna jasa tidak bisa memproses pembelian tiket penyebrangan tanpa dua persyaratan itu,” paparnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News