Wah! TikTok Larang Influencer Unggah Konten Promosi Kripto

16 Juli 2021 05:55

GenPI.co - TikTok menyaring iklan dan layanan dan produk keuangan di tingkat dunia melalui platform media sosial tersebut.

Dalam hal ini termasuk para influencer yang ikut mempromosikan mata uang kripto.

Dikutip dari laman coinmarketcap, 10 Juli 2021, menuliskan jika aplikasi video pendek tersebut telah melarangnya.

BACA JUGA:  Ternyata 6 Jenis Kripto Paling Diminati di Negara Ini

Disebutkan, hal itu dilakukan di tengah meningkatnya kekhawatiran meningkatnya penipuan bidang keuangan, termasuk di kalangan muda.

Financial Conduct Authority (FCA) atau Otoritas Keuangan Inggris secara khusus mengingatkan para pengguna TikTok (TikTokers) yang muda dan dinilai lebih rentan.

BACA JUGA:  Buat Pencinta Kripto, Jangan Lewatkan Acara Ini, Ya

“Kami khawatir beberapa investor tergoda. Sering kali melalui iklan online atau taktik penjualan bertekanan tinggi untuk membeli produk berisiko tinggi, yang sangat tidak cocok untuk mereka,” kata regulator pada bulan Maret.

Seperti diketahui, di tengah makin meningkatnya ketertarikan investor pada kripto, ada negara yang memberikan sikap tegasnya.

BACA JUGA:  Di Negara Ini Bakal Sediakan Tenaga Nuklir Buat Tambang Kripto

Salah satunya adalah China. Bank Sentral China atau People's Bank of China (PBoC). mengatakan kepada perusahaan perangkat lunak yang berbasis di Beijing pada hari Selasa (6/7/2021) untuk tutup, karena dugaan keterlibatan dalam transaksi kripto.

Sebelumnya, China telah mengintensifkan tindakan keras terhadap penambangan kripto di provinsi, termasuk Sichuan dan Qinghai sejak Juni 2021.

Sejumlah akun media sosial dari beberapa crypto-influencer juga diblokir.

Pada Mei 2021, China telah melarang lembaga keuangan dan perusahaan pembayaran untuk menyediakan layanan yang terkait dengan transaksi mata uang kripto.

Di samping itu, China memperingatkan investor terhadap perdagangan kripto yang dinilai spekulatif.

Hal ini dinilai sebagai upaya terbaru China untuk menekan pasar perdagangan digital yang sedang berkembang.

Di bawah larangan tersebut, maka lembaga termasuk bank dan saluran pembayaran daring, tidak boleh menawarkan nasabah layanan apa pun yang melibatkan mata uang kripto, seperti pendaftaran, perdagangan, kliring, dan penyelesaian. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co