Duh, 3.179 Pekerja di Yogyakarta Dirumahkan Selama PPKM

30 Agustus 2021 18:04

GenPI.co - Sebanyak 3.179 pekerja di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dirumahkan sejak awal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 Juli 2021.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnakertrans DIY Ariyanto Wibowo mengatakan pekerja yang dirumahkan itu dari berbagai sektor.

“Terbanyak dari perusahaan yang terkait sektor wisata di DIY,” katanya saat dihubungi Senin (30/8).

BACA JUGA:  Ratusan Penyandang Disabilitas di Yogyakarta Disuntik Vaksin

Bowo menyebut mengacu data hingga Agustus 2021 tercatat sebanyak 221 pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh sejumlah perusahaan di DIY.

Bowo mengungkapkan perusahaan yang mengambil langkah merumahkan karyawannya maupun PHK seluruhnya beralasan mengalami penurunan omzet drastis.

BACA JUGA:  Pembukaan Wisata di Yogyakarta Berpatokan pada Cakupan Vaksinasi

Adapun untuk perusahaan yang melakukan PHK maupun merumahkan pekerjanya sebagian besar bergerak di sektor pariwisata.

Sebelum menempuh kedua langkah tersebut, perusahaan telah diminta untuk melakukan perundingan bipartit terlebih dahulu antara pengusaha dengan pekerja atau buruh.

BACA JUGA:  Jaga Kualitas Belajar, Yogyakarta Optimalkan Layanan Konsultasi

Menurutnya, keputusan itu harus memalui kesepakatn kedua belah pihak, termasuk hak-hak pekerja juga harus diberikan.

“Kami mengawal untuk itu," ujarnya.

Bagi pekerja yang dirumahkan, ada yang masih digaji dengan pengurangan besarannya. Namun ada juga yang tidak menerima gaji selama perusahaannya tutup sementara.

"Untuk penyaluran subsidi upah bagi pekerja saat ini juga masih berjalan dan masih dalam proses. Data penerimanya berdasar pada data di BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co