GenPI.co - Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Trian Yunanda menyebut tiga hal penentu penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di subsektor perikanan tangkap.
Pertama, tarif. Penentuan tarif berada di Kementerian Keuangan.
“KKP sebenarnya pernah mengusulkan penurunan tarif untuk PP 85/2021 tentang PBP itu. Namun, karena tak ada penolakan lagi, tak bisa kami lanjutkan,” katanya dalam konferensi pers “Konsultasi Publik Revisi Tarif Harga Patokan Ikan”, Kamis (14/10).
Kedua, harga patokan ikan (HPI). Sementara itu, variabel ketiga adalah produktivitas kapal penangkapan ikan.
“Kedua variabel itu ditentukan dan dikeluarkan oleh KKP,” ungkapnya.
Trian menegaskan bahwa KKP tak akan mungkin memanipulasi HPI dan harga produktivitas kapal penangkapan ikan.
“Sebab, kita diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) per tahunnya,” ujarnya.
Menurut Trian, KKP menggunakan data dua tahun terakhir yang dikumpulkan dari 124 pelabuhan perikanan yang ada di Indonesia.
Namun, data untuk HPI terakhir ditetapkan pada 2011 dengan basis data 2010, sehingga sudah sepuluh tahun tak ada penyesuaian.
“Tentunya, selama sepuluh tahun itu harga-harga barang sudah naik, ada inflasi, dan tentu kita harus melakukan penyesuaian dari dua tahun terakhir,” ujarnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News