3 Langkah Hindari Jerat Tawaran Pinjol Ilegal, Wajib Tahu!

27 Oktober 2021 21:15

GenPI.co - Layanan pinjaman online (pinjol) ilegal kini makin merebak seiring dengan banyaknya kasus penipuan terhadap nasabah hingga pemerasan.

Fenomena ini pun menjadi teguran bagi masyarakat agar tak mudah tergiur dengan tawaran manis pinjol ilegal. Oleh sebab itu, sebelum menyesal, kamu bisa memperhatikan langkah penting untuk menghindari jerat pinjol ilegal.

Berikut 3 langkahnya seperti dilansir dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Instagram @ojkindonesia Apa saja?

BACA JUGA:  Wow, Polisi Sita Duit Rp 20 Miliar Milik Pinjol Ilegal di Bank

1. Cek Legalitas pinjol

Sebelum menerima tawaran pinjol, pastikan dahulu pinjol atau fintech lending telah terdaftar dan berizin di OJK, dengan cara hubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, Whatsapp 081 157 157 157, dan email konsumen@ojk.go.id.

BACA JUGA:  Modus Perusahaan Pinjol Makin Ganas, YKLI Sebut Banyak Aduan

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2. Langsung hapus SMS tawaran pinjaman online

BACA JUGA:  Edan, Pelaku WNA China Punya 95 Pinjol Ilegal

Langsung hapus SMS penawaran pinjol yang kamu terima. Karena bisa dipastikan dari pinjol ilegal. Fintech lending resmi atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS maupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.

3. Jaga data pribadi

Selalu waspada menjaga data pribadimu. Hindari mengunduh sembarang aplikasi dan mengunggah KTP atau data pribadi di media sosial.

Selain itu, hindari bertransaksi keuangan yang menggunakan jaringan Wi-Fi umum, dan pastikan menggunakan lembaga jasa keuangan yang telah berizin OJK.

Demikian, Kamu bisa mengecek daftar pinjaman online resmi yang terdaftar dan berizin OJK di website OJK atau klik bit.ly/daftarfintechlendingOJK.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co