GenPI.co - Layanan pinjaman online (pinjol) ilegal kini makin merebak seiring dengan banyaknya kasus penipuan terhadap nasabah hingga pemerasan.
Fenomena ini pun menjadi teguran bagi masyarakat agar tak mudah tergiur dengan tawaran manis pinjol ilegal. Oleh sebab itu, sebelum menyesal, kamu bisa memperhatikan langkah penting untuk menghindari jerat pinjol ilegal.
Berikut 3 langkahnya seperti dilansir dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Instagram @ojkindonesia Apa saja?
1. Cek Legalitas pinjol
Sebelum menerima tawaran pinjol, pastikan dahulu pinjol atau fintech lending telah terdaftar dan berizin di OJK, dengan cara hubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, Whatsapp 081 157 157 157, dan email konsumen@ojk.go.id.
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
2. Langsung hapus SMS tawaran pinjaman online
Langsung hapus SMS penawaran pinjol yang kamu terima. Karena bisa dipastikan dari pinjol ilegal. Fintech lending resmi atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS maupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.
3. Jaga data pribadi
Selalu waspada menjaga data pribadimu. Hindari mengunduh sembarang aplikasi dan mengunggah KTP atau data pribadi di media sosial.
Selain itu, hindari bertransaksi keuangan yang menggunakan jaringan Wi-Fi umum, dan pastikan menggunakan lembaga jasa keuangan yang telah berizin OJK.
Demikian, Kamu bisa mengecek daftar pinjaman online resmi yang terdaftar dan berizin OJK di website OJK atau klik bit.ly/daftarfintechlendingOJK.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News