GenPI.co - China melalui People's Bank of China melarang segala aktivitas cryptocurrency alias aset kripto di wilayahnya sejak September 2021.
Artinya, segala pergerakan mata uang digital seperti bitcoin pun merupakan tindakan ilegal.
Menanggapi hal itu, CEO Indodax Oscar Darmawan lantas turut bersuara lantang.
Menurut dia, pelarangan tersebut tidak berdampak serius terhadap kenaikan bitcoin.
"Kita bisa buktikan dalam beberapa pekan lalu setelah dilarang China, Bitcoin menunjukkan tajinya," ucap Oscar kepada GenPI.co, Kamis (28/10).
Oscar menjelaskan meski sempat berada di angka Rp 690 juta, bitcoin bisa kembali meningkat seharga Rp 824 juta.
Oleh karena itu, dia menilai kenaikan itu terjadi lantaran tingginya permintaan terhadap bitcoin.
"Tingginya permintaan terjadi karena adanya kepercayaan banyak orang terhadap aset kripto bitcoin," jelasnya.
Sementara itu, Oscar meyakini masyarakat kini mulai memahami investasi kripto bitcoin.
Dengan demikian, kata dia, peningkatan aset kripto bitcoin akan terus terjadi dalam beberapa tahun ke depan.
"Saya yakin peningkatan itu akan terjadi setiap tahunnya. Jadi, orang sudah memahami fundamental bitcoin itu sendiri dan mereka sudah melek berinvestasi di aset kripto," imbuhnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News