China Jegal Kripto, Bitcoin Malah Tunjukkan Taji Peningkatannya

29 Oktober 2021 16:55

GenPI.co - China melalui People's Bank of China melarang segala aktivitas cryptocurrency alias aset kripto di wilayahnya sejak September 2021. 

Artinya, segala pergerakan mata uang digital seperti bitcoin pun merupakan tindakan ilegal. 

Menanggapi hal itu, CEO Indodax Oscar Darmawan lantas turut bersuara lantang.

BACA JUGA:  Tren Positif Kripto Bitcoin Menggiurkan, Nilai Tukarnya Fantastis

Menurut dia, pelarangan tersebut tidak berdampak serius terhadap kenaikan bitcoin.

"Kita bisa buktikan dalam beberapa pekan lalu setelah dilarang China, Bitcoin menunjukkan tajinya," ucap Oscar kepada GenPI.co, Kamis (28/10). 

BACA JUGA:  PWNU Jatim Keluarkan Fatwa Haram Kripto, Ternyata Ini Alasannya

Oscar menjelaskan meski sempat berada di angka Rp 690 juta, bitcoin bisa kembali meningkat seharga Rp 824 juta. 

Oleh karena itu, dia menilai kenaikan itu terjadi lantaran tingginya permintaan terhadap bitcoin. 

BACA JUGA:  Mengenal Yuan Digital China, Serupa Tapi Tak Sama Dengan Kripto

"Tingginya permintaan terjadi karena adanya kepercayaan banyak orang terhadap aset kripto bitcoin," jelasnya. 

Sementara itu, Oscar meyakini masyarakat kini mulai memahami investasi kripto bitcoin. 

Dengan demikian, kata dia, peningkatan aset kripto bitcoin akan terus terjadi dalam beberapa tahun ke depan. 

"Saya yakin peningkatan itu akan terjadi setiap tahunnya. Jadi, orang sudah memahami fundamental bitcoin itu sendiri dan mereka sudah melek berinvestasi di aset kripto," imbuhnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Puji Langgeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co