GenPI.co - Perusahaan Aplikasi Karya Anak Bagsa (Gojek) dan Tokopedia digugat oleh sebuah perusahaan teknologi bernama Terbit Financial Technology.
Gugatan tersebut terkait dengan merek GoTo yang merupakan hasil merger antara Tokopedia dan Gojek yang terjadi sejak bulan Mei silam.
PT. Terbit Financial Technology mengeklaim menjadi pemegang hak yang sah atas mereka GOTO tersebut.
Gugatan itu sendiri telah didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Puasa sejak 2 November silam, dengan jadwal sidang perdana pada Selasa (9/11) esok.
Dalam petitumnya di laman https://sipp.pn-jakartapusat.go.id/, Gojek dan Tokopedia dianggap melakukan pelanggaran hak atas merek “GOTO” milik,PT. Terbit Financial Technology.
Merek tersebut telah diregistrasi pada pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI dengan nomor IDM000858218.
Atas dasar itu, Gojek dan Tokopedia sebagai tergugat dituntut untuk membayar ganti rugi imateriil sebesar Rp 1,83 triliun kepada penggugat.
PT. Terbit Financial Technology juga dalam gugatannya meminta majelis hakim menghukum tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi imateriil sebesar Rp250. Miliar kepada penggugat.
Selain itu, ada pula hukuman uang paksa sebesar Rp 1 miliar kepada pengugat untuk keterlambatan tiap hari dalam melaksanakan putusan perkara.
Tergugat juga diminta menghentikan penggunaan merek “GOTO” atau segala variasinya.
PT. Terbit Financial Technology juga meminta majelis hakim untuk menolak permohonan pendaftaran merek “GOTO” atau segala variasinya yang diajukan oleh tergugat.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News