GenPI.co - Para pedagang minyak goreng curah boleh bernapas lega mendengar keputusan pemerintah.
Sebab, pemerintah membatalkan pelarangan penjualan minyak goreng curah.
Sebelumnya, pemerintah berencana melarang penjualan minyak goreng curah mulai akhir 2021.
“Pemerintah melakukan pencabutan atau pembatalan kewajiban atau pelarangan minyak goreng curah untuk diedarkan,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan, Jumat (10/12).
Oke menjelaskan, keputusan itu diambil karena pemerintah ingin memberikan kemudahan dan kesempatan kepada para pelaku UMKM.
Menurut Oke, saat ini harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) berada di angka USD 1305.
Angka itu naik 27,17 persen dibandingkan awal 2021. Kenaikan itu pula yang membuat harga minyak goreng curah memelesat.
Oke mengatakan, saat uni harga minyak goreng curah berada di kisaran Rp 17.600 per liter.
“Minyak goreng kemasan tergeser menjadi 19.000 per liter," kata Oke.
Oke menjelaskan, pemerintah tetap memperbolehkan penjualan minyak goreng curah maupun kemasan.
“Ini akan diikuti perubahan permendagnya yang sekarang dalam proses," kata Oke. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News