Minyak Goreng Curah Dilarang Dijual, Gerindra Beri Komentar Pedas

Minyak Goreng Curah Dilarang Dijual, Gerindra Beri Komentar Pedas - GenPI.co
Minyak goreng curah (Foto: Antara)

GenPI.co - Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI Ahmad Muzani menanggapi kebijakan Kementerian Perdagangan yang melarang penjualan minyak goreng curah.

Ahmad menilai, kebijkan tersebut akan memberatkan para pedagang sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Larangan penjualan minyak goreng curah tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan.

BACA JUGA:  Miris! Pemerintah Beri Kabar Buruk Soal Harga Minyak Goreng Curah

Fraksi Gerindra DPR RI pun meminta agar pemerintah meninjau ulang atau mencabut peraturan tersebut.

"Karena akan memberatkan bagi keluarga yang pendapatannya pas-pasan, pedagang kecil, dan UMKM yang baru saja bangkit secara bertahap dari krisis yang disebabkan pandemi covid-19," jelasnya di Jakarta, Jumat (26/11/2021).

BACA JUGA:  Pemerintah Beri Kabar Buruk Soal Minyak Goreng Curah, Catat Nih!

Menurut Muzani, sektor ekonomi kerakyatan seperti pedagang gorengan, warteg, warung padang, pecel ayam, pecel lele merupakan pengguna minyak goreng curah sebagai basis produksinya.

Larangan penjualan minyak goreng curah akan menjadi masalah tersendiri bagi peningkatan kesejahteraan rakyat

BACA JUGA:  BMKG Hari Ini, La Nina Bikin Curah Hujan Naik Sampai 70 Persen

Karena selama ini telah menjadi komoditas utama yang digunakan para UMKM, termasuk rumah tangga.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya